Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Peringatan Untuk Penggila Medsos, MUI Keluarkan Fatwa Baru Larang Pose Perlihatkan Aurat hingga Buzzer: Itu Hukumnya Haram!

Nicolaus - Minggu, 14 Februari 2021 | 09:42
Dalam fatwa tersebut, MUI mengharamkan konten dengan pose yang mempertontonkan aurat, gosip, dan buzzer

Dalam fatwa tersebut, MUI mengharamkan konten dengan pose yang mempertontonkan aurat, gosip, dan buzzer

MUI mengeluarkan fatwa haramnya aktivitas buzzer media sosial yang menyebarkan informasi mengandung berita bohong, fitnah demi mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Donald Trump Wariskan Program Vaksin yang Buruk Bagi Bangsanya, Joe Biden Tegas Perintahkan Rakyat Amerika Serikat untuk Terus Pakai Masker Sampai 2022

"Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Jumat (12/2/2021).

Dalam fatwanya, MUI juga memberikan fatwa haramnya bagi pihak yang menyediakan fasilitas aktivitas buzzer.(*)

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x