GridHot.ID - Sejak awal pandemi covid-19 muncul di Tanah Air, pemerintah gencar memberikan sejumlah kebijakan dalam penanganan.
Pun dengan yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Diketahui bahwa MUI mengeluarkan fatwa dan panduan melakukan pengurusan, penguburan hingga pemakaman jenazah Covid-19.
Sebagaimana hal ini tertuang dalam fatwa MUI No 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah (Tajhiz Al-Jana’iz) muslim yang terinfeksi Covid-19.
Dalam fatwa MUI ini dijelaskan mengenai pedoman pengurusan jenazah umat muslim yang terinfeksi Covid-19.
Mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan hingga menguburkan jenazah yang wafat akibat terpapar Covid-19.
Terdapat poin 6 fatwa MUI ini disebutkan bahwa pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.