b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.
Sedangkan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Bimbingan Islam juga mengeluarkan surat edaran khusus penangnan jenazah terjangkit virus corona.
Pedoman tersebut tertera pada Surat Edaran Nomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 perubahan atas Surat Edaran Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 Tentang Penanganan Covid-19 Pada Area Publik.
Dalam Ketentuan Huruf E angka 4 mengenai Imbauan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19, dijelaskan pada poin (c) mengenai penguburan jenazah. Ketentuannya yakni:
Fatwa MUI Pemakaman Jenazah
Selain pengurusannya, ada juga fatwa MUI tentang pemakaman muslim jenazah Covid-19.
1. Kifayah
Pertama, menguburkan jenazah muslim adalah wajib kifayah.
Selain itu, pemerintah wajib menyediakan lahan untuk pemakaman umum.
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar