Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Harus Dipisah, Ternyata Ini Penjelasan Soal Fatwa MUI Pemakaman Muslim dan Non Muslim Tak Boleh Dijadikan Satu, Simak Penjelasannya

Desy Kurniasari - Selasa, 03 November 2020 | 17:42
Ilustrasi pemakaman.
Unsplash

Ilustrasi pemakaman.

Sedangkan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Bimbingan Islam juga mengeluarkan surat edaran khusus penangnan jenazah terjangkit virus corona.

Baca Juga: Ada Kabar Bahagia Bunda, Uji Coba Vaksin Covid-19 pada Anak Usia 12-18 Tahun Akan Segera Terselenggara, Ini Perusahaan yang Akan Melakukannya

Pedoman tersebut tertera pada Surat Edaran Nomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 perubahan atas Surat Edaran Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 Tentang Penanganan Covid-19 Pada Area Publik.

Dalam Ketentuan Huruf E angka 4 mengenai Imbauan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19, dijelaskan pada poin (c) mengenai penguburan jenazah. Ketentuannya yakni:

  1. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
  2. etelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turun dalam penguburan jenazah.
  3. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat.
  4. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan. Dengan cara demikian, saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
  5. Penguburan jenazah dengan cara memasukan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik dan kain kafan.
  6. Penguburan jenazah dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum
Baca Juga: Kisahnya PiIu, Ibu Hamil di Lampung Selatan Ditolak Bersalin di 4 Rumah Sakit Karena Dinyatakan Positif Covid-19 Seusai Rapid Test

Fatwa MUI Pemakaman Jenazah

Selain pengurusannya, ada juga fatwa MUI tentang pemakaman muslim jenazah Covid-19.

1. Kifayah

Pertama, menguburkan jenazah muslim adalah wajib kifayah.

Selain itu, pemerintah wajib menyediakan lahan untuk pemakaman umum.

2. Dibolehkan menyiapkan lahan

Kedua, setiap orang muslim boleh menyiapkan lahan khusus sebagai tempat untuk dikuburkan saat dia meninggal.

Source :TribunJabar.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x