Taman Pemakaman Islam Al Azhar, imbuhnya, menawarkan layanan one time payment seperti ini dan memberikan sertifikat penggunaan lahan makam untuk menjami konsumen bahwa lahan makam hilang atau ditumpuk.
“Tidak akan ada lagi pembayaran perpanjangan sewa lahan atau biaya perawatan rumput bulanan,” ujar Harry.
Al-Alzhar Memorial Garden seluas 25 hektare yang berlokasi di Karawang Timur ini memiliki kapasitas hingga 29 ribu jenazah dengan konsep "makam dalam taman".
Taman Pemakaman Islam Al Azhar Memorial Garden dikelola oleh YPI Al Azhar sejak tahun 2011 secara professional dan mengikuti syariah Islam.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judulSudah Tahu? Fatwa MUI tentang Pemakaman Muslim dan Non Muslim Harus Dipisah, Begini Penjelasannya(*)