2. Dibolehkan menyiapkan lahan
Kedua, setiap orang muslim boleh menyiapkan lahan khusus sebagai tempat untuk dikuburkan saat dia meninggal.
Selain itu, muslim juga boleh berwasiat untuk dikuburkan di tempat tertentu sepanjang tidak menyulitkan.
3. Jual beli lahan kuburan
Ketiga, jual beli lahan untuk kepentingan kuburan dibolehkan dengan ketentuan:
4. Makam dipisah dari non muslim
Sebelum terjadinya wabah Covid-19, pemakaman jenazah muslim juga harus dipisah dari non muslim.
Sebagaimana hal ini tercantum pada fatwa MUI No 9 tahun 2014, pemakaman muslim tidak boleh bercampur dengan pemakaman non muslim.
Perlu diketahui, saat ini banyak penyedia pemakaman khusus muslim.
Bahkan, kini peminatnya semakin tinggi dengan konsep yang sesuai syariat hukum Islam.
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar