Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Harus Dipisah, Ternyata Ini Penjelasan Soal Fatwa MUI Pemakaman Muslim dan Non Muslim Tak Boleh Dijadikan Satu, Simak Penjelasannya

Desy Kurniasari - Selasa, 03 November 2020 | 17:42
Ilustrasi pemakaman.
Unsplash

Ilustrasi pemakaman.

Selain itu, muslim juga boleh berwasiat untuk dikuburkan di tempat tertentu sepanjang tidak menyulitkan.

3. Jual beli lahan kuburan

Ketiga, jual beli lahan untuk kepentingan kuburan dibolehkan dengan ketentuan:

Baca Juga: Gawat! Pandemi Covid-19 Indonesia Dikabarkan Bisa Beres di Tahun 2022, Ketum PMI Yusuf Kalla Beberkan Logikanya

  • Syarat dan rukun jual beli terpenuhi, dilakukan dengan prinsip sederhana;
  • Tidak mendorong adanya tabdzir, israf, dan perbuatan sia-sia, yang memalingkan dari ajaran Islam;
  • Kavling kuburan tidak bercampur antara muslim dan non-Muslim;
  • Penataan dan pengurusannya dijalankan sesuai dengan ketentuan syari’ah;
  • Tidak menghalangi hak orang untuk memperoleh pelayanan penguburan;
  • Jual beli dan bisnis lahan untuk kepentingan kuburan mewah yang terdapat unsur tabdzir dan israf hukumnya haram.
4. Makam dipisah dari non muslim

Sebelum terjadinya wabah Covid-19, pemakaman jenazah muslim juga harus dipisah dari non muslim.

Sebagaimana hal ini tercantum pada fatwa MUI No 9 tahun 2014, pemakaman muslim tidak boleh bercampur dengan pemakaman non muslim.

Baca Juga: Relawan Covid-19 di Papua Satu per Satu Mundur, Uang Lelah dari Maret Ternyata Belum Dibayar: Tolong Hargai, Kami Sudah Bekerja Tanpa Pamrih

Perlu diketahui, saat ini banyak penyedia pemakaman khusus muslim.

Bahkan, kini peminatnya semakin tinggi dengan konsep yang sesuai syariat hukum Islam.

Seperti yang difasilitasi Taman Pemakaman Islam Al Azhar Memorial Garden.

Taman Pemakaman Islam Al Azhar

Taman Pemakaman Islam Al Azhar

Source :TribunJabar.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x