Selain itu, muslim juga boleh berwasiat untuk dikuburkan di tempat tertentu sepanjang tidak menyulitkan.
3. Jual beli lahan kuburan
Ketiga, jual beli lahan untuk kepentingan kuburan dibolehkan dengan ketentuan:
- Syarat dan rukun jual beli terpenuhi, dilakukan dengan prinsip sederhana;
- Tidak mendorong adanya tabdzir, israf, dan perbuatan sia-sia, yang memalingkan dari ajaran Islam;
- Kavling kuburan tidak bercampur antara muslim dan non-Muslim;
- Penataan dan pengurusannya dijalankan sesuai dengan ketentuan syari’ah;
- Tidak menghalangi hak orang untuk memperoleh pelayanan penguburan;
- Jual beli dan bisnis lahan untuk kepentingan kuburan mewah yang terdapat unsur tabdzir dan israf hukumnya haram.
Sebelum terjadinya wabah Covid-19, pemakaman jenazah muslim juga harus dipisah dari non muslim.
Sebagaimana hal ini tercantum pada fatwa MUI No 9 tahun 2014, pemakaman muslim tidak boleh bercampur dengan pemakaman non muslim.
Perlu diketahui, saat ini banyak penyedia pemakaman khusus muslim.
Bahkan, kini peminatnya semakin tinggi dengan konsep yang sesuai syariat hukum Islam.
Seperti yang difasilitasi Taman Pemakaman Islam Al Azhar Memorial Garden.