GridHot.ID - Belakangan ini ramai soal rombongan motor gede (moge) yang melanggar sistem ganjil genap di Kota Bogor.
Melansir Tribunnews.com, diketahui pengendara moge dengan nomor polisi ganjil di tanggal genap viral ketika lolos dari pemeriksaan ganjil genap di Kota Bogor.
Setelah diidentifikasi dari video konvoi motor gede tersebut didapati tiga orang pengendara moge yang berplat nomor polisi ganjil di tanggal genap.
Sementara itu, dilansir dari Kompas TV, Kepolisian Polresta Bogor Kota akhirnya menangkap pengendara motor gede (moge) yang melanggar sistem ganjil genap di wilayahnya.
Polisi mengaku telah mengidentifikasi video konvoi motor gede tersebut. Dari 12 pengendara moge yang lolos pemeriksaan ganjil genap, 3 di antaranya terbukti melanggar. Ketiga pengendara moge tersebut teridentifikasi menggunakan plat nomor ganjil di tanggal genap.
Pengendara moge yang melanggar tersebut kemudian dibawa dengan menggunakan truk Pemburu Pelanggar PPKM. Tak hanya itu ketiganya juga langsung dibawa ke Satgas Covid-19 ke Balai Kota Bogor, jalan Ir H Djuanda.
Sambil mengenakan gantungan bertuliskan pelanggar PPKM para pelanggar langsung diproses petugas Satpol PP Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menerangkan, rombongan moge tersebut berangkat dari Bintaro menuju ke Puncak.
"Berangkat dari Bintaro sekitar pukul 06.00 WIB pagi, sekitar pukul 07.00 WIB itu mulai memasuki Kota Bogor dengan tujuan ke arah Puncak," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro dikutip dari Tribunnewsbogor.com, Sabtu (13/2/2021).
Rombongan moge ini lantas kembali melewati Kota Bogor sekitar pukul 11.30 WIB.
Menurut Kombes Susatyo Purnomo Condro, saat rombongan melintas petugas di check point sedang salat jumat.
"11.30 WIB sampai 13.00 WIB melaksanakan break salat jumat, sehingga mereka tidak ada diskriminasi, kalau emang ada petugas pasti akan dilakukan," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Tim Polresta Bogor Kota bergerak cepat mengindentifikasi rombongan moge tersebut. Hingga Sabtu (13/2/2021) dini hari, 12 pengendara ini dikumpulkan.
"Diindentifikasi 3 orang menggunakan plat ganjil," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Menurut Kombes Susatyo Purnomo Condro ketiganya tak dikenakan sanksi lalu lintas, melainkan dijerat dengan Peraturan Wali Kota.
"Ini bukan penindakan lalu lintas terkait protokol kesehatan berdasar Perawaturan Wali Kota, sehingga kami serahkan ke Satgas covid," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Sementara itu Wali Kota Bogor Bima Arya menekankan tindakan tegas pada pengendara moge ini agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua elemen masyarakat.
Dia mengatakan pihaknya mengapresiasi Kapolresta Bogor Kota yang begerak cepat melakukan identifikasi.
"Karena sudah menjadi kepedulian dan perhatian publik saya bisa merasakan bagaimana warga merasa ada yang tidak adil ada yang didenda disuruh putar balik sementara ini terkesan dibiarkan jadi saya apresiasi pak Kapolresta dengan jajaran denagan sangat cepat bisa mengidentifikasi," kata Bima.
Terkait sanksi yang diberikan walaupun para pengendara memgaku tidak mengetahui ada aturan ganjil genap Bima menjelaskan bahwa aturan yang ada tetap harus ditegakkan.
"Ya apapun itu kalau minggu lalu mungkin masih kita arahkan untuk putar balik ya nah tapi minggu ini kan sudah hampir seminggu lebih ya jadi apapun alasannya aturan itu tetap berlaku," katanya. (*)