"Sebab ini bukan pencurian berdasarkan pengakuan pihak keluarga. Ini pemindahan jenazah setelah tiga hari dikuburkan di lokasi yang ditentukan Pemda," kata dia.
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera, mengatakan, kasus ini masih dalam proses.
"Ada enam orang yang telah kita periksa terkait hilangnya jenazah di pekuburan Oebaki," ungkapnya.
Bahtera menyebut, enam orang yang diperiksa itu adalah keluarga dekat HUL, jenazah penderita Covid-19 yang hilang tersebut.
Menurut Bahtera, enam orang itu telah dipanggil dan diperiksa di Mapolres TTS dan mereka kooperatif.
Setelah diperiksa, kata Bahtera, proses penyelidikan ini akan ditingkatkan ke penyidikan. Enam orang ini akan dipanggil kembali, untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini, lanjut dia, langsung ditangani polisi setelah informasi ini menyebar luar ke publik.
"Untuk laporan dari pihak luar belum ada. Hanya laporan dari Polres," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Jenazah HUL, seorang ibu lanjut usia (lansia) yang positif Covid-19 hilang setelah dimakamkan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Jenazah HUL dimakamkan di pemakaman umum untuk Covid-19 di Oebaki, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS, Senin (1/2/2021). Bupati TTS Egusem Piether Tahun menyebut tindakan tersebut sebagai pencurian.