Cara tersangka mengubur mayat ibunya dengan cara posisi terbalik. Kepala korban diletakkan di bawah dengan kaki menjorok ke luar.
Selepas mengubur ibunya, hasrat tersangka meraih impian mendapat harta karun belum jua pupus.
Setelah 3 hari kejadian, tersangka menghampiri lubang tempat ibunya terkubur. Tujuannya untuk memastikan adanya harta karun.
Alih-alih mendapat harta karun, tersangka malah meratapi kenyataan terbuai kabar bohong sang dukun.
"Ternyata belum ada harta karun yang ke luar. Posisi korban masih di posisi yang sama," ungkap Hendri.
Selang beberapa waktu kemudian, bau busuk mayat terendus oleh petugas PJB Karangkates yang sedang membersihkan lokasi.
Saat itu, sang petugas awalnya mengira ada bangkai ular tergeletak di area eks mes karyawan PJB.
"Pada 11 Februari 2021 mayat korban ditemukan warga di sana yang kebetulan sedang melakukan aktivitas di sana. Usai ditemukan langsung dilakukan pelaporan kepada Polsek Sumberpucung," ungkap Hendri.
Akhir kisah ini didapati tersangka dengan mendekam dibalik jeruji tahanan Polres Malang.
"Pasal yang dikenakan yakni, 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian juncto dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Hendri.