Saat itu, sang petugas awalnya mengira ada bangkai ular tergeletak di area eks mes karyawan PJB.
"Pada 11 Februari 2021 mayat korban ditemukan warga di sana yang kebetulan sedang melakukan aktivitas di sana. Usai ditemukan langsung dilakukan pelaporan kepada Polsek Sumberpucung," ungkap Hendri.
Akhir kisah ini didapati tersangka dengan mendekam dibalik jeruji tahanan Polres Malang.
"Pasal yang dikenakan yakni, 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian juncto dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Hendri.
Mayat Dikira Ular
Sebelumnya, warga Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, digemparkan oleh penemuan sesosok mayat, Kamis (9/2/2021).
Setelah diperiksa, mayat tersebut berjenis kelamin perempuan dan belum diketahui identitasnya.
Kapolsek Sumberpucung AKP Effendy Budi Wibowo menjelaskan, mayat tersebut ditemukan di area bekas mess pekerja proyek Pembangkit Jawa-Bali (PJB).
Keberadaan mayat ditemukan pertama kali oleh Sujiono, karyawan PJB Karangkates.
Mayat perempuan itu ditemukan sekitar pukul 10.00 WIB.
Source | : | Tribunnews.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar