Gridhot.ID - Sebelumnya sempat viral terkait video pembongkaran cip E-KTP yang dituduh digunakan untuk melacak posisi masyarakat.
Dikutip Gridhot di Kompas.com, Unggahan terkait pembongkaran cip di e-KTP tersebut salah satunya diunggah oleh akun TikTok @sultanerickprabu.
“Ayoduetin#robekktpanda##360HKFoodMoments," tulisnya sambil memperlihatkan aksi pembongkaran KTP.
Menanggapi kabar yang simpang siur ini, pakar telematika Roy Suryo pun angkat bicara.
Menurut Roy Suryo, pelacakan seperti itu belum bisa dilakukan.
Sebab, kapasitas chip yang berada di e-KTP hanya 8 Kilobyte.
"Selama kapasitas Chip di e-KTP Indonesia masih hanya 8 KByte spt skrg, fungsi "tracker" spt yg dikhawatirkan (spt dlm Film "Enemy of the State") blm akan terjadi," terangnya seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Dikutip Gridhot dari Gridpop, Roy Suryo pun meminta agar orang-orang tak bersikap berlebihan.
Masyarakat tak perlu menggunting e-KTP untuk mengambil chip tersebut.
"Jadi gak usah Lebay, kecuali kalau sdh jadi 32 KByte besok2nya. Sayang saja e-KTP-nya kalau digunting2," jelas dia.