"Kami ulangi lagi bahwa mengenai perhiasan dan dokumen yang ada di boks itu sebetulnya sudah diserahkan oleh saudara Teddy kepada Putri Delina dan itu ada dokumennya yang dibuat oleh Teddy di atas kertas bermaterai yang waktu itu diserahkan dirumahnya pak Abdurahman, Pak Abdurahman itu adalah kuasa hukum Lina," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Teddy, Ali Nurdin mengatakan jika Teddy hanya meminta kepastian dari hak-hak yang memang itu diberikan Lina untuk Teddy.
"Oleh saudara Teddy bahwa dia hanya menuntut hak dari anaknya Bintang. Sementara untuk , saya sudah yakinkan dia kang Teddy apakah memang hak anda akan kita perjuangkan juga? Dia bilang itu bukan tujuan yang utama kasus ini mencuat," katanya.
Teddy memang meminta uang 500 juta untuk hak Bintang, anak Teddy dan Lina, serta enam orang diumrohkan.
Bahyuni Zaili mengatakan, uang Rp 500 juta itu akan diberikan setelah Teddy mengembalikan semua aset-aset milik Rizky Febian maupun milik Lina Jubaedah.
"Putri Delina dan Rizky meminta aset-aset maupun dokumen milik Rizky Febian maupun milik almarhum dikembalikan kepada anak-anaknya," ujar Bahyuni Zaili.
Source | : | YouTube,GridFame.ID |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar