GridHot.ID - Perseteruan soaa harta warisan Lina Jubaedah terus berlanjut.
Teddy diketahui sempat menyebut Putri Delina mengambil aset-aset Lina tanpa izin, yang mana hal itu membuatSulegeram bukan main.
Lalu sebenarnya darimana asalharta warisantersebut?
Dilansir dari kanal Youtube KH INFOTAINMENT pada Sabtu (19/12/2020),kuasa hukumRizky FebiandanPutri Delina, Bahyuni Zaili langsung memberikan penjelasan.
Bahyuni Zaili mengatakan,harta warisanmendiang Lina berasal dari pernikahan sebelumnya denganSule.
"Penegasannya harta-harta itu adalah harta almarhum yang dibeli oleh Kang Sule," katanya.
"Harta-harta tersebut dibeli semasa pernikahan dengan Kang Sule dan hasil jerih payah keringat dari Kang Sule yang diperuntukkan buat anak-anak. Bukan sama sekali dari pernikahan Teddy dengan almarhum Lina," sambungnya.
Melansir pemberitaab Grid Fame yang tayang pada Selasa (16/2/2021), Bayuni Zaili menyebut aset-aset yang dibawa Putri Delina sebenarnya sudah diserahkan oleh Teddy.
"Kami ulangi lagi bahwa mengenai perhiasan dan dokumen yang ada di boks itu sebetulnya sudah diserahkan oleh saudara Teddy kepada Putri Delina dan itu ada dokumennya yang dibuat oleh Teddy di atas kertas bermaterai yang waktu itu diserahkan dirumahnya pak Abdurahman, Pak Abdurahman itu adalah kuasa hukum Lina," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Teddy, Ali Nurdin mengatakan jika Teddy hanya meminta kepastian dari hak-hak yang memang itu diberikan Lina untuk Teddy.
"Oleh saudara Teddy bahwa dia hanya menuntut hak dari anaknya Bintang. Sementara untuk , saya sudah yakinkan dia kang Teddy apakah memang hak anda akan kita perjuangkan juga? Dia bilang itu bukan tujuan yang utama kasus ini mencuat," katanya.
Teddy memang meminta uang 500 juta untuk hak Bintang, anak Teddy dan Lina, serta enam orang diumrohkan.
Bahyuni Zaili mengatakan, uang Rp 500 juta itu akan diberikan setelahTeddy mengembalikan semua aset-aset milik Rizky Febian maupun milik Lina Jubaedah.
"Putri Delina dan Rizky meminta aset-aset maupun dokumen milik Rizky Febian maupun milik almarhum dikembalikan kepada anak-anaknya," ujar Bahyuni Zaili.
"Di antaranya ada 12 yang kita minta segera dikembalikan yang pertiama split rumah penyawangan dan ruko yang di Komplek Penyawang. Kemudian rumah kos 32 kamar yang di Bojongsoang, kemudian uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah seharga 106 miliar kemudian uang penjualan mobil kijang milik Rizky sebesar 120 juta," sambungnya.
Tidak sampai situ saja, ada juga tanah, usaha grosir, dan perhiasan emas sampai 2 milyar.
"Dan kemudian setengah tanah yang dibeli dengan uangnya Iky atau uangnya almarhum antara lain di Banjaran, di Ciamis gede ya kemudian ada juga toko material di Banjaran, ada yang di Majalaya kemudian Tanah di Pangalengan dan ada usaha grosir di daerah Ayasari Batukarut Dito, Kabupaten Bandung dan satulagi dulu ada perhiasan emas senilai 2 miliar,"ujarnya.
Rizky Febian memberikan waktu 14 hari sejak Selasa (16/02/2021), jika tidak maka akan ditempuh jalur hukum.
(*)