Hingga akhirnya, Marshanda dan terdakwa lost contact karena terdakwa bersama keluarganya tinggal di Amerika Serikat.
"Saya sudah kenal sejak kecil namun sempat lost contact setelah terdakwa pindah ke Amerika Serikat. Baru pada 2015 kami bertemu lagi," ucap Marshanda.
Marshanda sendiri dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa oleh penasehat hukum terdakwa.
Sehingga, penasehat hukum Arya tampak lebih dominan mengajukan pertanyaan
Saat Caca, panggilan akrabnya itu menjawab pertanyaan, tubuhnya lebih condong ke arah meja penasehat hukum di sebelah kanannya sehingga jaksa dari Kejari Kota Bandung, Melur Kimaharandika dipunggungi.
Jaksa Melur sempat meminta Marshanda agar tubuhnya bisa tegak menghadap ke arah majelis hakim saat memberikan keterangan karena selama memberi keterangan, jaksa hanya melihat punggung Marshanda saja.
"Yang mulia, saksi supaya bisa melihat ke depan karena saya lebih senang melihat wajahnya dibanding belakangnya (punggungnya). Saya juga ingin melihat wajah aslinya," ujar jaksa Melur.
Seketika, suasana persidangan sempat terdengar riuh suara tawa dari pengunjung sidang, termasuk Marshanda dan mengangguk serta mengacungkan jempolnya ke arah jaksa.
"Saya kenal pelapor (Karen Pooroe) pada 2015, saat itu sedang main ke rumahnya ayah terdakwa, Richard Claproth karena pak Richard terbilang mentor saya. Saat itu ada terdakwa bersama pelapor, dan memperkenalkan pelapor sebagai istri terdakwa," ucap Marshanda.