GridHot.ID - Kasus pemotongan kelamin beberapa kali terjadi.
Melansir pemberitaan ANTARA pada 23 Juni 2020, seorang pria berinisial RZ dipotong alat kelaminnya oleh kakak pacarnya.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Pol Sudarno mengatakan RZ telah melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan pada korban di bawah umur.
Penyidik pun menjeratnya dengan Undang-undang Pernikahan Perlindungan anak dengan ancaman hubungan maksimal 15 tahun penjara.
"Setelah melalui pemeriksaan, ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan," kata Sudarno di Mapolda Bengkulu, kala itu.
Setelah RZ, kasus pemotongan kelamin dialami S (21), warga asal Warungkondang, Cianjur.
Bedanya dengan RZ, S memotong kelaminnya sendiri.
Mengutip TribunJabar.id, S kemudian dibawa keluarganya dan pihak Desa Bunikasih ke RSUD Cianjur, pada Kamis (18/2/2021).
Semula S akan dirawat di sana.
Namun, S tak bisa mendapat perawatan hingga dia harus pasrah kembali pulang ke rumahnya.
Kepada pihak keluarga, pihak RSUD Cianjur menyebut tak ada ruangan untuk mengobati orang dengan gangguan jiwa.
Alhasil Warga Kampung Wangun, Desa Bunikasih, ini pulang kembali ke rumahnya.
Ketua BPD Bunikasih, H Solah mengatakan, ia sempat bersitegang dengan pihak RSUD Cianjur lantaran menolak pengobatan S.
"Pihak RSUD menyebut, tidak ada ruangan untuk orang gangguan jiwa," kata Solah, Kamis (18/2/2021).
Solah mengatakan pihak RSUD Cianjur menyarankan S untuk berobat ke RS di Bandung dengan menggunakan biaya pribadi.
"Karena tidak ada biaya untuk berobat ke Bandung S akhirnya dibawa pulang," kata Solah.
Hingga kini belum ada komentar dari pihak RSUD Cianjur mengenai hal ini.
Diberitakan sebelumnya, diduga mengalami depresi akibat stres berkepanjangan, S (21) seorang pemuda di Kampung Wangun, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, nekat memotong kemaluanya sendiri hingga putus.
Kejadian tersebut tak diketahui oleh keluarga korban karena S sering mengurung diri di dalam kamar.
Sepupu Korban, Junaedi (29), mengatakan, beberapa bulan sebelum kejadian, S sering melamun dan mengurung diri.
Keluarga tak menduga S akan nekat berbuat demikian.
"Tapi ia tidak pernah mengatakan keinginannya," kata Junaedi, ditemui di Bunikasih, Kamis (18/2/2021).
Junaedi mengatakan saat ini S hanya bisa terbaring dengan kondisi tangan diikat karena sering mengamuk.
"Tadi juga pas ikatanya dilepas S ngamuk, jadi terpaksa kami mengikatnya lagi," katanya.
Kepala Desa Bunikasih, Memed, mengatakan S mengalami gangguan jiwa sejak beberapa bulan terakhir.
Ia tak mengetahui penyebabnya hingga pemuda ini stres berkepanjangan dan mengurung diri.
"Dia mengalami gangguan jiwa tapi tidak dari lahir," kata Memed.
Memed mengatakan, saat kejadian S sempat dibawa ke RSUD Cianjur, namun pihak RSUD merujuk korban untuk dibawa ke RS di Bandung.
"Karena tidak ada biaya untuk sementara korban dibawa pulang ke rumah, saat ini kami pihak pemerintah desa sedang mengupayakan untuk biaya berobat korban dibandung," kata Memed.
(*)
Source | : | Antara,TribunJabar.id |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar