"Itu urusannya penyidik, kita tidak akan campurin karena proses hukum kita serahkan sepenuhnya," ucap Fahmi.
Menurut Fahmi, dari tudingan Elza Syarief yang mengatakan kliennya cepu sangat merugikan.
"Itu kita serahkan ke penyidik ya. Kita tidak bisa mengintervensi prosesnya kita cuma minta proses ini jalan, karena ini sangat membahayakan menyebut seseorang menjadi informan polisi itu bahaya nanti."
"Ditambah itu nggak ada sama sekali, nikita ini orang yang bergaul, temennya banyak sekali," jelas Fahmi.
Laporan Nikita Mirzani dicacat dengan LP 5892/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan tersebut, polisi memakai pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 36 ayat 2 jo pasal 51 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE.
(*)