Ia pun mengatakan pihaknya telah menyampaikan keterangan tersebut dalam rangkaian proses pemeriksaan.
“Dirjen Imigrasi dan Sesditjend sudah memberi keterangan dan penjelasan tentang hal tersebut di Bareskrim dan Kejaksaan Agung,” kata Yasonna.
Dilansir dari Tribunnews.com, kali ini, terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Djoko Tjandra, menyeret nama Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam kasus yang membelitnya.
Djoko Tjandra mengaku pernah diajak oleh saksi bernama Rahmat untuk bertemu Ma’ruf di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pernyataan itu disampaikan Djoko saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya ke Djoko tentang perkenalannya dengan Rahmat.
Jaksa lantas mengarahkan pertanyaan soal pernah tidaknya menceritakan permasalahan hukum yang menjerat dirinya, yakni dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
"Apakah saudara menceritakan ke Rahmat terkait permasalahan hukum?" tanya jaksa di persidangan.
Djoko Tjandra menjawab ia tak pernah bercerita apapun terkait permasalahan hukumnya. Namun menurutnya Rahmat sudah mengetahui duduk perkara permasalahan hukum dirinya.
"Saya tidak pernah menyampaikan tapi mereka tahu," ucap Djoko Tjandra.