Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bak Tak Cukup Bawa-bawa Nama Menkumham Yasonna Laoly, Djoko Tjandra Ngaku-ngaku Diajak Bertemu Ma'ruf Amin di Kuala Lumpur, Jubir Wapres: Saya Nggak Ngerti Ada Cerita Seperti Itu

Desy Kurniasari - Sabtu, 27 Februari 2021 | 08:42
Terdakwa kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra saat sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).
Tribunnews/Irwan Rismawan

Terdakwa kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra saat sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

GridHot.ID - Kasus red notice Djoko Tjandra terus bergulir di meja hijau.

Beberapa waktu lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly bahkan dituding ikut masuk dalam pusaran kasus Djoko Tjandra.

Kini, nama Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun disebut-sebut dalam persidangan kasus tersebut.

Melansir Kompas TV, Yasonna H Laoly bereaksi usai dituding telah mencabut nama Djoko Tjandra dari sistem pencekalan.

Baca Juga: Identitas Sudah Dikantongi, MAKI Ungkap Sosok 'King Maker' yang Dilobi Jaksa Pinangki untuk Bantu Urus Fatwa Djoko Tjandra: Aparat Penegak Hukum Jabatan Tinggi

Tudingan tersebut sebagaimana disampaikan eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Yasonna mengatakan, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham mencabut nama buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra atas rekomendasi yang diberikan aparat penegak hukum.

Penegak hukum yang dimaksud Yasonna dalam hal ini adalah Divisi Hubungan Internasional Polri karena Djoko Tjandra mengupayakan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) saat hendak masuk maupun keluar dari Indonesia.

Dengan demikian, Yasonna mengatakan Dirjen Imigrasi tak bisa asal mencabut nama Djoo Tjandra tanpa rekomendasi dari polisi atau jaksa.

Baca Juga: Bisa Habiskan Uang Rp 70 Juta Per Bulan Meski Gajinya Tak Seberapa, Jaksa Pinangki Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra, Harta Warisan Suami Pertama Hanya Alasan Mengada-ada

“Protap (prosedur tetap) di Imigrasi itu pencekalan maupun pencabutan pencekalan dilakukan atas permintaan APH (Aparat Penegak Hukum), bukan suka-suka kita (Kemenkumham)” kata Yasonna sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (23/2/2021).

“Kalau APH minta cekal, kita cekal, kalau minta hapus kita hapus. Itu ketentuan hukumnya,” sambungnya.

Source :Tribunnews.comKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x