Setelah kedua korban telah tewas, pelaku lalu membawa jenazahnya dan dibuang di dua lokasi berbeda.
Jasad RP dibuang di pinggir Jalan Lintas Sumatera Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.
Sedangkan jasad SNT dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
Kasus tersebut terungkap setelah jenazah kedua korban ditemukan warga sekitar pada Senin (22/2/2021).
Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan pendalaman penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu (24/2/2021) pelaku diringkus polisi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut pelaku mengakui perbuatannya dan pembunuhan tersebut ternyata telah direncanakan.
"( Pembunuhan itu) tentunya direncanakan. Makanya satu dibawa ke Sergai satu di Pulo Brayan. Mungkin menghilangkan jejaklah. Macam itulah. Saat ini tersangka masih diperiksa, pengembangan, masih ditahan di polda," ujarnya. (*)