Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sebulan Lalu Bawa Sulsel Jadi Provinsi Terbaik se-Indonesia Versi Komisi ASN, Gubernur Nurdin Abdullah Kini Diciduk KPK, Terkuak Total Harta Kekayaannya

Siti Nur Qasanah - Sabtu, 27 Februari 2021 | 15:13
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan, menarik data pertumbuhan ekonomi Sulsel yang mengalami perbaikan signifikan untuk triwulan III yakni pertumbuhan membaik baik dari sisi Year on Year (YoY), dari -3,81% membaik jadi -1,81%.
(Sumber: Humas pemprov sulsel)

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan, menarik data pertumbuhan ekonomi Sulsel yang mengalami perbaikan signifikan untuk triwulan III yakni pertumbuhan membaik baik dari sisi Year on Year (YoY), dari -3,81% membaik jadi -1,81%.

GridHot.ID - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat malam (26/2/2021),terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Mengutip Kompas TV, selain Nurdin, diamankan pula lima orang lainya termasuk seorang kontraktor.

Belum jelas dalam perkara apa Nurdin ditangkap.

Namun, Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Nurdin pada bulan lalu ditetapkan sebagai provinsi terbaik se-Indonesia versi Komisi Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Tahanan KPK Penilap Duit Negara dapat Vaksin Covid-19 Duluan, ICW Ngamuk Sebut Aksi Tersebut Tak Tepat: Nakes Saja Belum Berhasil Divaksin!

Wakil Presiden RI Ma'aruf Amin dalam sambutannya secara virtual mengatakan pencapain yang diraih Provinsi Sulsel maupun daerah lainnya merupakan keseriusan pemerintah untuk mencapai tujuan reformasi birokrasi.

"Pencapaian ini mencerminkan keseriusan instansi pemerintah tersebut, untuk mencapai tujuan reformasi birokrasi," kata Wakil Presiden Ma'aruf Amin, Kamis (28/1/2021).

Sementara itu, Nurdin mengatakan Sulsel akan menjadi provinsi pertama yang menerapkan merit system.

Baca Juga: Bisa Bikin Kecewa dalam Sekejap Mata, KPK Temukan Pemotongan Intensif Nakes, Besarannya Tak Tanggung-tanggung

Ini merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2020.

Reformasi birokrasi ini untuk menciptakan birokrasi pemerintah profesional dengan karakteristik berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik dengan baik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

Source :ANTARAKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x