Gridhot.ID - Vaksinasi Covid-19 Mandiri memang jadi salah satu program yang paling ditunggu banyak perusahaan.
Dikutip Gridhot dari Warta Kota, sudah ada tujuh ribu perusahaan yang telah mendaftarkan jutaan karyawannya untuk bisa melaksanakan vaksinasi mandiri.
Dilaporkan sebelumnya memang Pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah menerbitkan aturan terkait vaksinasi Covid-19 mandiri.
Dikutip Gridhot dari Kontan, Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam Pasal 1 Ayat 4 disebutkan, Vaksinasi Program adalah pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.
Sedangkan, Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Sementara pada Pasal 7 Ayat 4 disebutkan dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong harus berbeda, jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi program.
Juri Bicara Vaksinasi Pemerintah Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksinasi gotong royong yang akan di distribusikan kepada perusahaan menggunakan jenis atau merk vaksin yang berbeda dengan program pemerintah.
“Jenis vaksin Gotong Royong tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, vaksin Novavax dan Pfizer. Jadi di luar vaksin itu,” jelasnya kepada KONTAN, Senin (1/3).
Siti menyebutkan beberapa jenis-jenis vaksin yang akan dijual oleh PT Bio Farma sebagai importir dan distributor vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong.