Ia mengatakan distribusi tersebut langsung di jual oleh Bio Farma kepada setiap perusahaan yang berminat tanpa perantara.
“Yang pasti mereknya harus berbeda dengan vaksin yang ada di program pemerintah. Diantaranya jenis Sputnik, Sinopharm, Moderna, Anhui dan lainnya,” tambahnya.
Adapun pasal 3 ayat 5 disebutkan bahwa karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 atau corona dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis.
Artinya, perusahaan yang wajib membayar pembelian vaksin mandiri atau gotong royong ke pemerintah atau BUMN, namun perusahaan dilarang mengenakan biaya atas vaksin corona ke karyawan lantaran vaksin Covid-19 diberikan gratis.
Sementara itu, untuk harga jual vaksin ke perusahaan, ia belum dapat menginformasikannya sampai saat ini.
(*)