Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Vaksinasi Mandiri Dapat Lampu Hijau, Ini Dia Daftar Vaksin yang Bisa Dibeli Para Perusahaan untuk Karyawannya

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 02 Maret 2021 | 08:42
Sekda Pangkalpinang, Radmida Dawam menghadiri kegiatan vaksinasi Covid-19 Tahap Dua yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Senin (1/1/2021)
Sonorabangka.id/ Zulhaidir

Sekda Pangkalpinang, Radmida Dawam menghadiri kegiatan vaksinasi Covid-19 Tahap Dua yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Senin (1/1/2021)

Ia mengatakan distribusi tersebut langsung di jual oleh Bio Farma kepada setiap perusahaan yang berminat tanpa perantara.

“Yang pasti mereknya harus berbeda dengan vaksin yang ada di program pemerintah. Diantaranya jenis Sputnik, Sinopharm, Moderna, Anhui dan lainnya,” tambahnya.

Baca Juga: Restoran di Klaten yang Siapkan Santapan untuk Jokowi dapat Syarat Ketat dari Paspampres, Karyawan Cuma Boleh di Dapur Selama Jamuan, Begini Protokolernya

Adapun pasal 3 ayat 5 disebutkan bahwa karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 atau corona dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis.

Artinya, perusahaan yang wajib membayar pembelian vaksin mandiri atau gotong royong ke pemerintah atau BUMN, namun perusahaan dilarang mengenakan biaya atas vaksin corona ke karyawan lantaran vaksin Covid-19 diberikan gratis.

Sementara itu, untuk harga jual vaksin ke perusahaan, ia belum dapat menginformasikannya sampai saat ini.

(*)

Source : Warta Kota kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x