Menurut penuturan Ady, tersangka MSA adalah residivis yang pernah dibui pada 2015 silam dengan kasus yang sama.
Yaitu, menyebarkan video pornografi ke khalayak umum.
"Tersangka MSA, yang bersangkutan adalah residivis pada tahun 2015. Perbuatan yang sama menyebarkan video porno dan ditahan empat bulan penjara di Polda Jatim," katanya.
MSA sendiri ditangkap di wilayah Trenggalek.
Motif MSA menyebarkan video panas tersebut lantaran ia ingin mendapatkan keuntungan materi.
Diketahui MSA memiliki akun twitter yang memang berisi konten-konten pornografi, dan hingga kini follower di twitternya sudah mencapai 10 ribu.
"Kita tangkap kembali MSA di wilayah Trenggalek.
Baca Juga: Berkemaja Putih di Depan Kaca, Begini Penampilan Gisella Anastasia dalam Foto Terbarunya
"Yang bersangkutan ini mempunyai akun twitter bernama @bbffofficial, saat ini followersnya 10 ribu," ujar Ady.
"Memang dalam konteks ini, NK dan MSA termasuk untuk menambah followernya, artinya disitu ada keuntungan-keuntungan lain yang didapat."
Sedangkan, pelaku NK ditangkap di wilayah Bandung, NK sendiri memang memiliki website yang memang menjual video-video panas seperti video diduga artis tersebut.