"Tersangka inisial NK kita tangkap di wilayah Bandung."
"Dia memiliki website, namanya gosok.com dengan follower 14 ribu, ini dilakukan untuk mengambil keuntungan."
Hasil dari menyebarkan video porno tersebut, NK sudah bisa mengantongi uang Rp 75 juta dalam 10 bulan terakhir.
"Yang bersangkutan sudah melakukan aksinya 10 bulan terakhir dan berhasil meraup keuntungan 75 juta
Keduanya akan dikenakan Undang-undang pornografi dengan ancaman 6 tahun.
"Kedua tersangka kita kenakan Undang-undang pornografi dan IT dengan ancaman penjara selama 6 tahun," tutup Kombes Ady.
(*)