Laporan Wartawan GridHot.ID, Septia Gendis Pangestu
GridHot.ID - Sempat viral video syur yang diduga mirip artis Gabriella Larasati di media sosial.
Video panas tersebut berdurasi sekitar 14 detik.
Baru-baru ini Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil meringkus dua pelaku yang menyebarkan video panas mirip artis sinetron tersebut.
Pelaku ini berinisial NK dan MSA.
Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda.
Para pelaku ini bukanlah satu kelompok, melainkan mereka melakukan kegiatannya sendiri-sendiri.
"Jadi hari ini kita akan merilis penangkapan pelaku yang menyebarkan video tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo dikutip GridHot.ID dari kanal Youtube Star Story, Senin (1/3/2021).
"Ada dua tersangka yang kami amankan yaitu NK dan MSA," imbuhnya.
Baca Juga: Putri Kecilnya Minta Beli Rumah di Bali, Gading Marten: Papa Work Hard, Gempi Pray Hard!
"Mereka adalah dua orang yang terpisah, bukan menjadi satu kelompok, mereka melakukan kegiatannya masing-masing" tutur Ady.
Menurut penuturan Ady, tersangka MSA adalah residivis yang pernah dibui pada 2015 silam dengan kasus yang sama.
Yaitu, menyebarkan video pornografi ke khalayak umum.
"Tersangka MSA, yang bersangkutan adalah residivis pada tahun 2015. Perbuatan yang sama menyebarkan video porno dan ditahan empat bulan penjara di Polda Jatim," katanya.
MSA sendiri ditangkap di wilayah Trenggalek.
Motif MSA menyebarkan video panas tersebut lantaran ia ingin mendapatkan keuntungan materi.
Diketahui MSA memiliki akun twitter yang memang berisi konten-konten pornografi, dan hingga kini follower di twitternya sudah mencapai 10 ribu.
"Kita tangkap kembali MSA di wilayah Trenggalek.
Baca Juga: Berkemaja Putih di Depan Kaca, Begini Penampilan Gisella Anastasia dalam Foto Terbarunya
"Yang bersangkutan ini mempunyai akun twitter bernama @bbffofficial, saat ini followersnya 10 ribu," ujar Ady.
"Memang dalam konteks ini, NK dan MSA termasuk untuk menambah followernya, artinya disitu ada keuntungan-keuntungan lain yang didapat."
Sedangkan, pelaku NK ditangkap di wilayah Bandung, NK sendiri memang memiliki website yang memang menjual video-video panas seperti video diduga artis tersebut.
"Tersangka inisial NK kita tangkap di wilayah Bandung."
"Dia memiliki website, namanya gosok.com dengan follower 14 ribu, ini dilakukan untuk mengambil keuntungan."
Hasil dari menyebarkan video porno tersebut, NK sudah bisa mengantongi uang Rp 75 juta dalam 10 bulan terakhir.
"Yang bersangkutan sudah melakukan aksinya 10 bulan terakhir dan berhasil meraup keuntungan 75 juta
Keduanya akan dikenakan Undang-undang pornografi dengan ancaman 6 tahun.
"Kedua tersangka kita kenakan Undang-undang pornografi dan IT dengan ancaman penjara selama 6 tahun," tutup Kombes Ady.
(*)