GridHot.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat kebijakan investasi industri minuman beralkohol atau miras.
"Bersamaan ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan invesrasi baru dalam industri minuman keras yang menandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021), dikutip dari ANTARA.
Pencabutan lampiran ini, kata Jokowi, setelah menerima masukan dari ormas Islam dan para kepala daerah.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," kata Jokowi.
Terkait hal itu, sebagaimana diwartakan Kompas TV, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengaku tak dilibatkan dalam menyusun Peraturan Presiden nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat kebijakan investasi industri minuman beralkohol atau miras.
Bahkan Ma'ruf Amin mengaku kaget setelah banyak terjadi penolakan di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi.
"Wapres tidak tahu. Tidak semuanya dilibatkan, makanya kaget Wapres ketika mendengar berita rame seperti itu," kata Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Ma'ruf Amin baru tahu ada perpres tersebut setelah banyak penolakan dari masyarakat, terutama dari ormas-ormas Islam sepertu NU dan Muhammadiyah.