Sandi juga disebut telah bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada beberapa waktu lalu. Kini, Kemenparekraf dan Polri sedang menyusun panduan pelaksanaan seni pertunjukan di masa pemulihan pandemi covid-19.
Sehingga fokus pembahasannya bukan lagi 'kapan' seni pertunjukan diadakan, tapi bagaimana mengadakan seni pertunjukan dengan jaminan tidak melanggar protokol kesehatan.
Panduan itu bakal meliputi kebersihan, kesehatan, keselamatan dan pelestarian lingkungan (CHSE).
"Kami mengizinkan kegiatan pertunjukan secara bertahap sesuai dengan status zona dari kawasan tempat berlangsungnya acara," ujar Sandi.
Dengan begitu, kegiatan pertunjukan yang berlangsung di kawasan zona merah Covid-19 masih dilarang untuk digelar.
Sedangkan kawasan yang berstatus zona kuning akan diterapkan kegiatan berkonsep hybrid, yakni pertunjukan langsung yang dikombinasikan dengan virtual.
Sementara zona hijau rencanannya akan diperkenankan untuk digelar seni pertunjukkan, dengan syarat berlangsung dengan protokol kesehatan ketat dan disiplin.
"Kita berharap dengan dibukanya kembali dan diselenggarakannya event-event ini akan menggairahkan ekonomi rakyat tanpa menimbulkan risiko baru peningkatkan kasus covid-19. Itu yang menjadi harapan kami, dan kami akan pastikan dan pimpin secara langsung," terang Sandi. (*)
Source :Kompas.comKompasTV
Editor : Grid Hot
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest