Gridhot.ID - Bambang Trihatmodjo baru saja kalah telak dari Negara.
Dikutip Gridhot dari Grid.ID sbeelumnya, Putra dari Presiden ke-2 Indonesia Soeharto yakni Bambang Trihatmodjokini resmi dicekal oleh negara agar dirinya tak bisa berpergian ke luar neger.
Ini terjadi setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Bambang terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Meski begitu perjuangan Sri Mulyani untuk tagih utang sang putra Cendana tentu saja belum berakhir.
Pihak Kemenkeu sendiri perlu strategi agar Bambang Trihatmodjo bisa segera melunasi hutang tersebut.
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, dengan itu, negara dapat fokus mengejar utang Bambang senilai Rp 50 miliar.
"Putusan pengadilan berarti menguatkan langkah penagihan piutang negara yang dilakukan Kemenkeu," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Sabtu (6/3/2021).
Untuk diketahui, utang Bambang kepada negara merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan.
Dikutip Gridhot dari Warta Kota, utang tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.
Kala itu, Bambang Trihatmodjo menjabat sebagai ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara ajang tersebut di Jakarta.
Yustinus menjelaskan, Kemenkeu akan terus berupaya menagih utang tersebut agar dibayar oleh Bambang Trihatmodjo ke negara.
"Pasca putusan, Kemenkeu berkomitmen melanjutkan upaya penagihan secara optimal sehingga piutang negara tersebut dapat diselesaikan," katanya.
Adapun, dia menambahkan, pemerintah memiliki cara supaya Bambang Trihatmodjo mau segera membayar utangnya.
"Nanti akan dilakukan pendekatan dan persuasi," pungkas Yustinus.
(*)