Gridhot.ID - Kaesang kini sedang menjadi sorotan habis-habisan.
Dikutip Gridhot dari Grid.ID, hal ini bermula dari perpisahan Kaesang Pangarep dengan Felicia Tissue beberapa waktu lalu.
Setelah sekian lama, kini Kaesang yang sudah menggandeng wanita baru justru langsung mendapat serangan dari pihak Felicia Tissue.
Ibunda Felicia sendirilah yang mengumbar masalah itu ke publik.
Bahkan sang ibunda menyebut Kaesang pernah berjanji akan menikahi putrinya.
Pertanyaannya, apakah ingkar janji menikah dapat berujung pidana?
Dikutip Gridhot dari Warta Kota, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Daddy Fahmanadie, mengatakan hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas dan lex certa dari sisi perbuatan yang dapat dipidana.
Sehingga soal ingkar janji menikah bisa diproses pidana itu tergantung dari apakah hal itu sudah diatur sebagai perbuatan pidana atau belum.
Dari sisi ini agaknya sulit untuk memperoses pidana perbuatan tidak memenuhi janji menikahi.
Kalaupun hendak dimintai tanggung jawab dari salah satu pihak, tetap akan perdebatan mengenai kesengajaan dan kesalahan.
“Yang akan diperdebatkan adalah sejauh mana kesalahan dan kesengajaannya,” ujar Daddy kepada hukumonline seperti ditulis dalam berita berjudul Pernah Janji Menikahi Pacar? Hati-Hati Perangkap Onrechtmatigedaad yang tayang pada Jumat 16 Februari 2021.