Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menilik Kasus Kaesang yang Disebut Tinggalkan Felicia Tissue, Siapa Sangka, Ingkar Janji Menikah Ternyata Bisa Masuk Jalur Hukum dan Digugat Perdata, Begini Penjelasannya

Angriawan Cahyo Pawenang - Minggu, 07 Maret 2021 | 17:42
Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue dikabarkan putus
Instagram @kaesangfelicia

Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue dikabarkan putus

Namun perjanjian itu tidak boleh melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. UU Perkawinan tak menyinggung sama sekali mengenai janji menikahi yang kemudian diingkari.

Meskipun sudah ada yurisprudensi, tak semua gugatan atas janji menikahi yang diingkari diterima oleh hakim.

Dalam salah satu putusan tertanggal 23 Februari 2013, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Penggugat asal.

Dalam petitumnya di tingkat pertama, Penggugat asal meminta majelis hakim menyatakan Tergugat telah ingkar janji untuk menikahi Penggugat.

Baca Juga: Kepergok Selingkuh Sampai Diisukan Nikah Siri dengan Ayus, Nissa Sabyan Disebut Denny Darko DitahanSeseorang Muncul ke Publik: Ada Sesuatu..

Namun argumentasi Penggugat ditepis majelis. Majelis hakim agung beralasan Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya telah menyerahkan keperawanan kepada Tergugat asal setelah Tergugat asal berjanji akan menikahi Penggugat.

Dalam bukunya Himpunan Jurisprudensi Indonesia yang Penting untuk Praktek Sehari-Hari (Landmark Decisions), Sudargo Gautama mencatat bahwa putusan 8 Februari 1986 itu mungkin yang pertama kali di Indonesia masalah tidak menepati janji untuk melangsungkan perkawinan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, dan diikuti keharusan membayar ganti rugi.

(*)

Source : Warta Kota Grid.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x