Gridhot.ID - Nama Mark Sungkar ramai diperbincangan usai diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Melansir Kompas.com, Mark Sungkar didakwa memperkaya diri Rp 399 juta terkait dana Pelatnas Triathlon.
Kasus ini berawal saat Mark Sungkar yang menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) mengajukan dana sebesar Rp 5,072 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga pada 2017 lalu.
Namun sisa uang Rp 399,7 juta disebut-sebut digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.
"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/ dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," kata Jaksa Penuntut Umum Nopriyadi.
Mark Sungkar juga terbukti memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar