Tersangka MN mendapatkan video itu dari grup telegram yang kemudian oleh PP diunggah ke Twitter.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan PP dan MN sebagai tersangka dalam kasus video syur Gisel dan Nobu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka sengaja menyebarkan video syur karena memiliki tujuan pribadi.
"Tujuannya untuk menaikkan jumlah follower (di media sosial)," ungkap Yusri, Jumat (13/11/2020).
Namun, bukan hanya itu saja motif kedua tersangka menyebarkan video syur mirip Gisel.
Yusri mengungkapkan bahwa PP dan MN juga ingin mengikuti kuis atau give away di media sosial.
(*)
Source | : | Kompas TV,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar