Namun demikian, Andi mengatakan tentunya jumlah Rp 1 miliar hanyalah kemungkinan saja.
Tentu realisasi dari penghitungan besaran dana pensiun akan sangat bergantung pada pangkat kepegawaian ASN, waktu lama bekerja, serta besaran iuran dari masing-masing ASN.
"Jadi sebenarnya ini sesuai dengan Undang-Undang ASN dan juga sesuai dengan PP mengenai manajemen ASN. Di situ disebutkan juga, mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua memang berasal dari anggaran pemerintah ditambah iuran ASN yang nantinya pelaksanaannya dilaksanakan oleh PT Taspen," jelas Andi.
Andi menambahkan, pemberian dana pensiun bagi ASN juga akan tetap memperhatikan ketersediaan anggaran negara.
Intinya, selain mengenai penyederhanaan birokrasi seperti dalam rekrutmen CPNS, pemerintah juga mencoba memberikan perhatian melalui peningkatan kesejahteraan PNS pada saat pensiun.
"Apakah nanti kiranya ada penyesuaian iuran, atau perubahan aturan dalam penerimaan dana pensiun, skema dan formulasinya tentunya nanti akan dibahas lebih lanjut," kata Andi.(*)