Tahap ketiga, pendidik dan tenaga kependidikan tinggi pendidikan tinggi.
"Jadi kenapa mulai (vaksinasi) yang (jenjang sekolah) kecil dulu, kenapa kita fokus yang kecil dulu karena yang kecil yang paling susah lakukan PJJ (pembelajaran jarak jauh), dan juga tingkat penularan secara scientific dari riset yang dilihat dari seluruh dunia semakin muda tingkat penularan semakin kecil antara anak ke anak. Kita tahu imunitas anak jauh lebih tinggi dari orang dewasa, maksud saya transmisinya jauh lebih kecil terutama di bawah umur 12," jelasnya.
Nadiem menekankan, pembelajaran tatap muka perlu di akselerasi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Sebelum vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan, pemerintah daerah juga diharapkan untuk mengakselerasi pembelajaran tatap muka sesuai kondisi satuan pendidikan.
"Saya baru kembali dari Papua dan NTT, sangat sulit ada berbagai alasan kenapa masih tidak mau membuka padahal sudah diberikan hak. Terutama bagi daerah yang bahkan sulit untuk PJJ. Jadi ini bukan hal mudah untuk bisa meyakinkan pemda untuk buka," ungkap Nadiem.
Namun, Nadiem berharap ketika vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan sudah sudah dilakukan, pembelajaran tatap muka akan semakin didorong dan dipercepat untuk seluruh satuan pendidikan.
Terutama untuk jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
"Untuk dasar dan menengah kita mau akselerasi dan dorong, ketiga untuk universitas yang akan kita izinkan untuk belum buka, tapi ujung-ujungnya keputusan rektor untuk tatap muka. Karena mereka [universitas] yang paling possible untuk PJJ. tapi PAUD, SD, SMP, SMA pada saat vaksinasi sudah terjadi akan kita dorong untuk buka, walaupun dengan protokol kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan kembali bahwa penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021 tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, menegaskan, pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Source | : | Kompas.com,kontan |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar