Berbagai fakta itu diungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Aleksander mengatakan pihaknya sempat membongkar makam misterius itu dan menemukan Zzigoti hasil aborsi.
"Hasil pemeriksaan ahli forensik, ternyata gumpalan itu adalah daging manusia yang dikeluarkan paksa atau aborsi," ungkap Dony kepada SURYAMALANG.COM, Senin (08/03/2021).
Pihaknya telah menangkap Nungki Merinda Sari (25) warga Kecamatan Pare, Kediri yang kos di Desa/ Kecamatam Pungguing.
"Dia mengaku mengugurkan janin menggunakan obat seharga Rp 1,5 juta yang pesan melalui Facebook," bebernya.
Nungki dibantu oleh penjual obat bernama Zulmi untuk menggugurkan janin berusia sekitar tiga bulan tersebut.
Setelah menggugurkan kandungan, Nungki menghubungi kekasihnya untuk membantu menguburkan janin di makam Desa Sampangagung.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu seorang pelaku yang diduga turut berperan dalam kasus aborsi ini," jelasnya.
TERUNGKAP KEJAHATAN BESAR LINTAS PROVINSI
Gara-gara kasus ini pula, polisi berhasil membongkar kejahatan pemasaran obat penggugur kandungan illegal di Indonesia.
Dikutip Gridhot dari Hukum Online, aborsi ilegal dalam bentuk apapun memang melanggar hukum dan tercantum dalam UU Kesehatan.