Para pelaku penyedia bisa terancam maksimal 10 tahun penjara menurut pasa 75 ayat 2.
Berdasarka kasus ini polisi juga menangkap tujuh orang yang diduga merupakan sindikat penjual dari obat aborsi.
"Kami masih kembangkan sindikat obat-obatan terlarang ini. Diduga distribusinya sampa ke empat provinsi," terangnya.
Kasus aborsi ini bermula saat Nungki hendak dijodohkan dengan pria lain.
Apalagi, orang tua Nungki tidak setuju hubungan asmara dengan kekasihnya.
Akhirnya karyawan di perusahaan Sidoarjo itu menggugurkan kandungan hasil hubungan terlarang.
"Si pacar tersangka tidak ditahan karena dia tidak tahu dan tidak terlibat dalam proses aborsi," ucap Dony.
Nugki menggugurkan kandungan juga karena malu hamil di luar nikah.
"Teman kerja dan orang tua tidak tahu saya menggugurkan kandungan," tandas Nungki.
(*)