GridHot.ID - Seorang pria berusia 27 tahun kini terpaksa berurusan dengan polisi usai videonya menganiaya balita beredar di media sosial.
Melansir Tribun-medan.com, pria berinisial AS atau ASD (27) yang menyiksa balita akihirnya ditangkap polisi.
AS ditangkap setelah videonya melayangkan tujuh tinjuan ke arah perut balita beredar di media sosial dan mendapat kecaman dari banyak orang.
Dia tega melakukan penganiayaan terhadap balita berusia dua tahun di kediamannya wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Korban merupakan keponakan dari kekasihnya.
Pada saat itu kekasihnya menitipkan bocah berumur dua tahun tersebut kepada pelaku.
Tersangka pun memberikan pengakuan saat berada di Mapolresta Tangerang.
Ia dicokok polisi, Senin (15/3/2021).
"Motifnya atas dasar kesal," ujar ASD terlihat saat mengenakan penutup wajah.
Nada bicaranya terdengar santai. Beberapa kali dirinya menjawab pertanyaan dari awak media.