Selain apartemen, Anggia juga mengaku diberikan Edhy sebuah mobil merek Honda HRV warna hitam.
Namun STNK mobil tersebut atas nama Ainul Faqih yakni staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi.
Kata Anggia, pemberian mobil dimaksudkan supaya dirinya tidak perlu menggunakan kendaraan umum sebagai transportasi pergi ke kantor.
"Kendaraan itu pasca saya sembuh Covid-19 bulan awal Oktober, saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah dari tempat tinggal ke kantor agar tidak menggunakan kendaraan umum. STNK atas nama Ainul," ucap dia.
Dalam persidangan yang sama, jaksa mengonfirmasi kepada Sekretaris Edhy Prabowo, Amiril Mukminin yang juga hadir sebagai saksi untuk terdakwa Suharjito.
Amiril membenarkan pembelian mobil untuk Anggia dilakukan atas perintah Edhy Prabowo.
Pembelian dilakukan secara tunai dari uang milik Edhy Prabowo yang ia pegang.
"Ada perintah dari Pak Edhy untuk agar mobil dipakai Anggia karena Anggia belum punya mobil?" tanya jaksa.
"Betul, pakai uang Bapak yang cash, uang yang di saya," ungkap Amiril.
Dalam perkara suap ini, KPK menetapkan total tujuh orang tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.