GridHot.ID -Persidangan kasus dugaan izin suap ekspor benih lobster digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Anggia Tesalonika Kloer selaku sekretaris pribadi (Sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hadir sebagai saksiuntuk terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih benih lobster (BBL) atau benur, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Dalam kesaksiannya, sebagaimana dikutip dari TribunnewsBogor.com, Anggia Tesalonika Kloer mengaku menerima pemberian mobil dan sewa apartemen dari pimpinannya itu.
Anggia menyebut dirinya adalah seorang perantau dan tidak memiliki keluarga di Jakarta.
Sehingga Edhy menyewakan sebuah apartemen untuk tempat tinggalnya selama bekerja menjadi Sespri.
"Saya disewakan apartemen sebagai apartemen saya karena tidak punya keluarga di Jakarta, dan saya dari daerah dari Manado, saya disewakan apartemen," ungkap Anggia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Mendengar jawaban Anggia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengonfirmasi apakah penyewaan apartemen tersebut bersumber dari Edhy Prabowo.
"BAP nomor 8 karena pada saat penyewaan apartemen Amiril sempat mengatakan kepada saya bahwa terkait dengan penyewaan adalah dari bapak. Bapak di sini maksudnya adalah Edhy Prabowo," kata jaksa membacakan BAP.
"Iya," Anggia membenarkan.