"Ini mengakibatkan mungkin sesuatu yang buruk untuk psikologi anak itu sendiri. Dari hasil pemeriksaan sementara tidak ditemukan tindakan kekerasan fisik dari anak itu sendiri," kata AKBP Fannky.
Polisi tidak berencana menahan ayah korban dengan pertimbangan kemanusiaan.
Ditambah lagi dengan kondisi ibu korban yang tengah hamil tiga bulan
Tapi demi mencegah terulangnya kejadian serupa, Polres Purbalingga telah menitipkan sang ibu dan korban di rumah neneknya.
Sudah 3 Kali Korban Dirantai oleh Pelaku
Dikutip dari Instagram Polres Purbalingga, @humaspolrespurbalingga, AKBP Fannky mengungkapkan pelaku sudah pernah merantai korban sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda.
Namun korban tidak dirantai selama 1x24 jam, melainkan hanya pada waktu-waktu tertentu saja.
"Kejadian ini sudah dilakukan tiga kali dalam waktu yang berbeda, namun tidak dilakukan selama 1x24 jam. Jadi hanya pada waktu-waktu tertentu."
"Karena dirantai kakinya sehingga anak ini tidak bisa bermain, tidak bisa keluar. Ini dilakukan semata-mata hanya untuk supaya anak ini tidak keluar dari rumah pada saat orang tuanya bekerja di luar," ungkapnya.