"Jadi, hakim dan jaksa tidak usah bikin gaduh. Silakan hakim dan jaksa lanjutkan saja sidangnya hingga vonis tanpa terdakwa," ucap Aziz.
Sejauh ini, Aziz menyampaikan jaksa penuntut umum (JPU) telah kembali mengirimkan surat sidang secara virtual kepada Rizieq di Rutan Bareskrim Polri, Rabu (17/3/2021).
Aziz bilang, Rizieq Shihab juga telah menolak untuk menandatangani surat sidang virtual yang direncanakan pada Jumat (19/3/2021) besok.
"Panggilan Sidang Online IB-HRS dkk untuk Jumat dengan alasan belum ada penetapan hakim untuk sidang offline."
"IB-HRS dkk menolak tanda tangan surat panggilan sidang, dan menyatakan tidak akan hadir sidang online."
"IB-HRS dkk hanya siap hadir sidang offline di pengadilan sesuai amanat UU," tegas Aziz.
(*)