Aksi penggerebekan tersebut terjadi di sebuah rumah di Dusun Bedungan RT 001 RW 003 Desa Dandangendis, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu (21/3/2021) siang.
Alhasil, setelah penggerebekan tersebut, SLM pun diarak suami dan warga ke kantor polisi setempat.
Kronologi
Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, penggerebekan itu berlangsung pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 8.30 WIB.
RK dan SLM diduga telah melakukan tindak pidana perzinahan.
"Di lokasi itu telah terjadi dugaan tindak pidana perzinahan," kata Endy, melalui keterangan tertulis, Senin (22/3/2021).
Endy menuturkan, kejadian itu bermula saat RK keluar dari rumahnya di Dusun Karang Anyar RT 004 RW 020 Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Saat itu, RK keluar seorang diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.
Karena merasa curiga, EM, suami RK lantas mengikuti istrinya dari belakang.
EM terus membuntuti istrinya hingga memasuki rumah warga di Desa Dandangendis.