"Kita masih mendalami terkait dengan kasus penipuannya yang sangat meresahkan, karena yang pertama dia mengaku ustaz, kemudian dipanggil ustaz," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan kepada Jurnalis KompasTV Akbar Prabowo, Selasa (23/3/2021).
Setelah ditelusuri, lanjut Hendra, pelaku rupanya belum pantas dipanggil ustaz. "Ketika ditanya satu surat selain Al Fatihah, dia tidak tahu, yang dia tahu hanya Al Fatihah," kata Hendra.
"Dan pengakuan dari warga maupun keluarganya, dia juga jarang melakukan kegiatan ibadah," sambung perwira tiga melati itu.
Tersangka Pernikahan Anak Bawah Umur
Saat ini Hermawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan tersangka dilakukan tak lama setelah ia ditangkap akibat video yang merekam aksinya menggandakan uang viral di media sosial.
Namun, Hermawan ditetapkan tersangka oleh polisi dalam kasus lain, yakni karena menikahi anak di bawah umur.
Seperti diketahui, saat melakukan penangkapan, polisi bukan hanya mengamankan Herman. Tapi juga istrinya berinisial N.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan istri Herman berinisial N saat ini baru akan menginjak usia 18 tahun.
Mereka berdua, kata Yusri, baru melaksanakan pernikahan pada tahun 2017 lalu.
"Kita tetapkan saudara H sebagai tersangka untuk kasus anak di bawah umur yang dinikahi," kata Yusri di Polda Metro Jaya pada Selasa (23/3/2021).