Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ngaku-ngaku Pemuka Agama Padahal Belum Pantas, Pria Berjuluk Ustaz Gondrong Ini Bikin Resah Gara-gara Gelar Lapak Seolah Bisa Lipat Gandakan Uang, Polisi: Dia Hanya Tahu Al Fatihah

Desy Kurniasari - Kamis, 25 Maret 2021 | 05:13
Seorang pria berambut gondrong di Bekasi beraksi menggandakan uang viral di media sosial
istimewa

Seorang pria berambut gondrong di Bekasi beraksi menggandakan uang viral di media sosial

"Kita masih mendalami terkait dengan kasus penipuannya yang sangat meresahkan, karena yang pertama dia mengaku ustaz, kemudian dipanggil ustaz," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan kepada Jurnalis KompasTV Akbar Prabowo, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: Sedesa Bak Ketiban Rejeki Nomplok Jelang Dikunjungi Presiden, Fenomena Penemuan Emas di Desa Pesisir Pantai Maluku Tengah Gegerkan Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan: Kadarnya 99,9 Persen Murni

Setelah ditelusuri, lanjut Hendra, pelaku rupanya belum pantas dipanggil ustaz. "Ketika ditanya satu surat selain Al Fatihah, dia tidak tahu, yang dia tahu hanya Al Fatihah," kata Hendra.

"Dan pengakuan dari warga maupun keluarganya, dia juga jarang melakukan kegiatan ibadah," sambung perwira tiga melati itu.

Tersangka Pernikahan Anak Bawah Umur

Saat ini Hermawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan tersangka dilakukan tak lama setelah ia ditangkap akibat video yang merekam aksinya menggandakan uang viral di media sosial.

Baca Juga: Tukang Bongkarnya Cuma Dibayar Rp 125 Ribu, Rumah Mewah di Kedoya Ini Habis Dipreteli Maling, Ini Modusnya

Namun, Hermawan ditetapkan tersangka oleh polisi dalam kasus lain, yakni karena menikahi anak di bawah umur.

Seperti diketahui, saat melakukan penangkapan, polisi bukan hanya mengamankan Herman. Tapi juga istrinya berinisial N.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan istri Herman berinisial N saat ini baru akan menginjak usia 18 tahun.

Mereka berdua, kata Yusri, baru melaksanakan pernikahan pada tahun 2017 lalu.

"Kita tetapkan saudara H sebagai tersangka untuk kasus anak di bawah umur yang dinikahi," kata Yusri di Polda Metro Jaya pada Selasa (23/3/2021).

Source :Kompas TVGridHot.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x