Atas perbuatannya menikahi anak di bawah umur, Yusri mengatakan, Herman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini Herman telah ditahan karena kasus yang menjeratnya soal pernikahan anak di bawah umur.
Sementara terkait penggandaan uang yang dilakukan Herman, polisi masih mendalami adanya kemungkinan pelaku dijerat pasal penipuan.
Baca Juga: Bikin Heboh, Kotak Hitam Pria Gondrong Ini Tak Henti 'Cetak' Uang Rp 100 Ribu: Subhanallah
"Ada indikasi korban, kami mengharapkan pihak yang pernah menjadi korban segera melapor," tuturnya.(*)