Kasus pidana ini juga menyangkut sang pisang yang merupakan brand makanan dari pisang milik Kaesang.
Dalam dakwaan jaksa yang tertuang di putusan hakim, terlihat kasus ini bermula dari pembukaan gerai sang pisang milik Meilia di Gading Serpong, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Sang pisang diketahui merupakan produk makanan yang diwaralabakan.
Rupanya, ketika itu terjadi hubungan bisnis antara Sucik Mardi (terpidana) dan Meilia dimana gerai sang pisang itu berada di ruko milik Sucik Mardi.
2. Laporkan Meilia ke Polda
Saat Grand Launching, poster produk sang pisang milik Meilia ternyata menutupi poster restoran milik Sucik Mardi.
Dari sana lah permasalahan kemudian bermula karena disebut terjadi penurunan poster milik restoran Sucik Mardi yang disebut dilakukan oleh Meilia.
Rupanya hal itu menjadi masalah karena dianggap sebagai bentuk pengrusakan dan akhirnya dilaporkan ke polisi.
Sucik Mardi rupanya mengontak Zudiy Ichianto via WhatsApp pada 31 Desember 2019 dan mengatakan seperti di bawah ini (dikutip sesuai dakwaan yang ada di putusan hakim):