Berikutnya, hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir.
Artinya Sucik Mardi tidak perlu menjalani pidananya jika selama 2 tahun tidak melakukan tindak pidana.
Sehingga dapat dibiilang Sucik Mardi tetap diperbolehkan bebas selama dia tidak melakukan tindak pidana lain selama 2 tahun.
(*)