"Melia tidak bisa semena mena mau penjarakan orang…! terlalu Arongan… manusia yang tidak ada hati Nurani ……! kalau pak Jokowi tahu permasalahan nya….. pasti malu mau dapat calon besan begitu Arogan, menang sendiri, dan manusia yang tidak ada hati nurani."
Menurut Andika, kalimat tersebut jelas menunjukkan adanya tindak penghinaan dan atau pencemaran nama baik Sdr. Meilia sebagai calon besan Presiden Jokowi;
- Bahwa dalam ram Pidana ini ada sikap menyalahkan dan ada penilaian Negatip, saksi yakin bahwa tindakan ini merupakan perbuatan yang sah dan menyakinkan hukum;
- Bahwa yang menyinggung perasaan Ibu Meilia adalah "tidak bisa sewenawena menuduh orang". (tertulis di putusan hakim halaman 14).
Sementara itu, ahli kedua dalam kasus ini, yakni Dr.RONNY,S.Kom,M.Kom,MM, berpendapat lain dengan ahli pertama.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Ronny tidak bisa menyimpulkan bahwa komunikasi WhatsApp tersebut tidak bisa disimpulkan sebagai alat elektronik.
Selain itu, Ronny juga tidak bisa menyimpulkan ini tergolong pencemaran nama baik atau bukan.
Berikutnya, Ronny juga tidak melihat kekerasan dan ancaman dari WhatsApp tersebut.
5. Sucik Mardi Dihukum 1 Tahun Percobaan
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Barat Menyatakan terdakwa SUCIK MARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".