Dalam kesaksiannya, Meilia menyebut bahwa dirinya tidak merusak merek poster milik Sucik Mardi.
Sebab Meilia sedang tidak ada di Indonesia pada tanggal 31 Desember 2019, tetapi dia sedang berada di Singapura.
4. Ahli Beda Pendapat
Dalam kasus ini, ada 2 ahli yang bersaksi di pengadilan untuk menelaah chat Sucik Mardi yang dinilai mencemarkan nama baik Meilia.
Ahli pertama yang bersaksi adalah Assoc Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.pd., M.Hum.
Andika merupakan ahli Linguistik Forensik.
Andika menerangkan bahwa makna kata di mana Sucik Mardi memberitahukan bahwa Meilia mencopot poster Fish and Chief pada acara grand opening sehingga Meilia dilaporkan ke Polda.
Selain itu, Sucik Mardi juga menyampaikan penilaian bahwa saudara Melia arogan, mau menang sendiri, dan manusia yang tidak ada hati Nurani.
Secara implisit, menurut Andika, maksud dari kata-kata atau kalimat tersebut jelas menunjukkan adanya tindak penghinaan dan atau pencemaran nama baik Sdr. Melia sebagai calon besan Presiden Jokowi. (tertulis dalam surat putusan hakim halaman 14).
Menurut Andika, kalimat tersebut tergolong sebagai pencemaran nama baik karena kalimat yang disampaikan memuat adanya penilaian negatif kepada Melia.
Selain itu, Andika juga menerangkan bahwa kalimat yang tergolong sebagai tindak penghinaan dan atau pencemaran nama baik dapat dilihat pada bagian berikut: