Melansir dari Kompas.com, pertemuan tersebut diinisiasi oleh oknum kepala desa IR pada Selasa (19/1/2021) malam.
Dua hari setelah pertemuan tersebut, menurut Harun, para tersangka melaksanakan aksinya dengan memotong besi rel kereta tersebut.
"Modus operandinya memotong rel kereta api menjadi beberapa bagian, kemudian mengangkut besi rel tersebut untuk dijual ke tukang besi bekas," ucap Harun.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Nah, saat melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku diketahui oleh petugas PT KAI," kata Harun.(*)