Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kesulitan Ekonomi di Masa Pandemi, Oknum Aparatur Desa Ajak 4 Komplotan Nyolong Rel Kereta Api Rute Bogor-Sukabumi, Barang Curian Dijual ke Tukang Besi

Nicolaus - Kamis, 25 Maret 2021 | 08:25
Potongan rel kereta api rute Bogor-Sukabumi yang dipotong dan dijual ke tukang besi
Dok. Polres Bogor

Potongan rel kereta api rute Bogor-Sukabumi yang dipotong dan dijual ke tukang besi

Gridhot.ID-kasus pencurian yang dilakukan oleh satu komplotan kembali marak di Jawa Barat.

Kali ini bukan pembobolan rumah melainkan pencurian rel kereta api.

Peristiwa ini terjadi di Bogor hingga Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga: Punya 2 Anak Tapi Disebut Tak Pernah Menikah dengan Dirly Idol, Celine Evangelista Ngegas: Itu Udah Beberapa Tahun yang Lalu!

Melansir dari wartakota, lima pelaku pencurian rel kereta api ganda atau double track telah ditangkap oleh Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat.

Mereka melakukan pencurian rel kereta api ganda di lintasan Kabupaten Bogor-Sukabumi.

Kelima orang tersebut ditetapkan tersangka setelah terbukti memotong rel kereta api, kemudian menjualnya ke tukang besi bekas.

Baca Juga: Pernah Berbagi Ranjang Khianati Gading Marten, Terbongkar Kalimat Pertama Saat Gisel Bertemu Nobu Pertama Kali Pasca Kasus Video 19 Detik: Cuma Pamit

"Kelima tersangka berinisial AS, K, RI, S dan MR di Kecamatan Cigombong," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).

Para tersangka berasal dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah aparatur desa berinisial RI.

Harun mengatakan, kejadian bermula saat kelima pelaku melakukan pertemuan, lalu membicarakan rencana pencurian rel kereta api di kilometer 20 + 600.

Lokasi pencurian rel kereta api berada di antara Stasiun Cigombong, Kabupaten Bogor dan Stasiun Cicurug, Sukabumi.

Melansir dari Kompas.com, pertemuan tersebut diinisiasi oleh oknum kepala desa IR pada Selasa (19/1/2021) malam.

Baca Juga: Atta Halilintar Jadi Labuhan Terakhirnya, Ternyata Aurel Pernah Jalin Hubungan dengan 5 Pria yang Status Tak Kalah Mentereng, dari Calon Pilot hingga Ketua DPD!

Dua hari setelah pertemuan tersebut, menurut Harun, para tersangka melaksanakan aksinya dengan memotong besi rel kereta tersebut.

"Modus operandinya memotong rel kereta api menjadi beberapa bagian, kemudian mengangkut besi rel tersebut untuk dijual ke tukang besi bekas," ucap Harun.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Pantas Payudara Monica Indah Berlubang Usai Difiller, Jarum Suntik yang Digunakan Dokter Rupanya Tidak Steril, Netizen: Jorok Banget

"Nah, saat melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku diketahui oleh petugas PT KAI," kata Harun.(*)

Source :Kompas.com Wartakota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x