Gridhot.ID-Beberapatahun belakangan ini terdengar kabar jika Bukalapak sedang sekarat.
Melansir dari Grid.ID, banyak karyawannya kena PHK sampai 'perlu penataan diri' sebagaimana disampaikan oleh Chief od Strategy Officernya, Teddy Oetomo, Bukalapak sedang dalam pergulatan hebat.
Bahkan, naasnya lagi, Bukalapak dikabarkan tersangkut masalah hukum hingga dilaporkan ke pengadilan.
Gugatan tersebut dilakukan oleh Perseroan Terbatas (PT) Harmas Jalesvevake Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan diluncurkan atas perkara perbuatan melawan hukum.
Selain Bukalapak, Harmas dengan kuasa hukumnya bernama Muhammad Syukur Mandar, juga menggugat PT Leads Property Services Indonesia.
Dikutip Intisari-Online dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021), Harmas melayangkan gugatan pada 24 Maret 2021 yang terdaftar dengan nomor perkara 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Bukalapak dan Leads Property telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Atas hal itu pengadilan diminta menghukum Bukalapak membayar kerugian materiil senilai Rp 90,32 miliar.
Kemudian menghukum Leads Property untuk mengembalikan biaya konsultasi fee jasa marketing senilai Rp 3,12 miliar.
Selain itu, Harmas meminta pengadilan menghukum Bukalapak dan Leads Property secara tanggung renteng membayar kerugian immateril dan kerugian lainnya senilai Rp 77,50 miliar.
Penggugat meminta pula untuk pengadilan menyita saham Bukalapak sebesar 75 persen dari total nilai saham secara akumulatif sebagai jaminan atas putusan perkara ini.
Kemudian meminta majelis hakim menyatakan secara sah dan mengikat bahwa Bukalapak tidak mampu melunasi hutang atas hak-hak Harmas senilai Rp 165,82 miliar, apabila Bukalapak lalai dan tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini.
Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan secara sah dan mengikat bahwa Leads Property tidak mampu melunasi utang atas hak-hak Harmas senilai Rp 3,12 miliar, apabila perusahaan itu tak melaksanakan putusan dalam perkara ini.
Harmas meminta pula untuk pengadilan menghukum Bukalapak agar membayar uang paksa sebesar Rp 100 juta per hari, terhitung sejak putusan diucapkan hingga Bukalapak menyerahkan barang jaminan berupa sahamnya dan menyelesaikan semua kewajiban yang dituntut serta diputus dalam perkara ini.
Tanggapan Bukalapak
Menanggapi gugatan tersebut, VP of Legal, Public Policy, & Regulatory Affairs Bukalapak, Perdana Arning Saputro mengatakan, pihaknya tak pernah menggunakan jasa Harmas.
Sebaliknya, perusahaan tersebut malah disebut masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi kepada Bukalapak.
“Bukalapak tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva. Namun demikian, PT Harmas Jalesveva yang masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi terhadap Bukalapak,” ujar Perdana dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).
Ia pun memastikan, Bukalapak akan berupaya untuk mendapatkan hak-haknya serta menanggapi gugatan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Untuk itu, kami tegaskan bahwa kami akan melakukan upaya untuk memperoleh hak-hak kami dan menjalankan prosedur hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya. (*)